Penggugat Ijazah Jokowi Terancam Pasal Berlapis gara-gara Konten YouTube!!

Polisi jelaskan pasal yang akan menjerat penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi 

JQPEDIA-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Bambang Tri Mulyono (BTM) pada Kamis (13/10/2022).

Ia dikenal sebagai orang yang pernah menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022, karena diduga palsu.

Bambang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis sore. Setelah ditangkap, Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Bambang, ada seorang bernama Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Penangkapan dan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Dodo Baidlowi.

konten Youtube
Bambang dan Sugik Nur dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait 2 unggahan konten YouTube dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Dua konten itu, pertama berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".

Kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".

Bambang juga menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi. Ia bahkan membawa seorang saksi.

Pasal berlapis
Polisi pun mengenakan pasal berlapis kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yakni dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) serta penistaan agama.

Menurut Nurul, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama.

JQ channel

Nama muzaqi abdillah,usia 27 tahun,jenis kelamin laki-laki,alamat jekulo pukutan rt 01 rw 06 jekulo kudus jawa tengah Indonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama